Menanggapi aspirasi yang berkembang, Asisten III Setda Agam, Syatria menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam juga telah mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat.
Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan agar tenaga honorer non-database dapat diberikan kesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
“Bupati Agam telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para tenaga honorer non-database. Kami berharap, ada kebijakan yang lebih berpihak dan memberi peluang bagi mereka,” ujar Syatria.
Komisi I DPRD Agam berjanji akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*)