AGAM, HARIANHALUAN.ID – Samsat Agam berkomitmen menyukseskan program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumatera Barat 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Program ini berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Kanit Regident Polres Agam, Ipda Wawan M, SH mengatakan Samsat Agam telah menyiapkan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut.
“Kami di Samsat Agam siap memberikan pelayanan pada program ini. Masyarakat cukup membawa KTP, STNK dan BPKB asli atau fotokopi. Petugas kami akan membantu sepenuhnya agar prosesnya cepat dan mudah,” ujar Wawan, Selasa (21/10).
Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun ini memberikan enam manfaat sekaligus, antara lain bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda pajak dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, juga diberikan diskon 50 persen untuk PKB mutasi masuk Provinsi Sumatera Barat, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang serta diskon 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Menurut Wawan, Samsat Agam siap memberikan pelayanan yang ramah dan cepat agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan kesempatan ini.
“Program ini adalah bentuk perhatian pemerintah bagi masyarakat yang sempat tertunda membayar pajak karena berbagai kendala ekonomi. Ini kesempatan emas untuk menghapus tunggakan tanpa terkena denda,” jelasnya.
Ia menegaskan, jajaran Polres Agam bersama instansi terkait terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Desember 2025.
“Jangan tunggu akhir tahun, karena biasanya antrean meningkat menjelang penutupan program. Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Samsat Agam agar tidak kehabisan waktu,” imbaunya.
Lebih lanjut, Wawan menyebutkan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berdampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Semakin banyak wajib pajak yang sadar, semakin besar kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pajak kendaraan ini kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik,” tutupnya. (*)