Dedi mengakui, bakal melakukan pengawasan dengan mengunjungi seluruh koperasi yang telah melakukan RAT untuk melihat kemacetan pinjaman, pengurus dan lainnya.
Rencananya, Dinas Koperasi dan UKM Agam minimal melakukan pengawasan sebanyak 50 kali atau maksimal 80 kali pada 2023.
Dikatakan Dedi, tahun sebelumnya Dinas Koperasi dan UKM Agam hanya melakukan pengawasan sebanyak 18 kali dan tahun ini bakal ditingkatkan agar koperasi itu merasa diperhatikan. “Masing-masing koperasi bakal memiliki buku pengawasan,” tuturnya. (*)