AGAM, HARIANHALUAN.ID – DPRD Kabupaten Agam, menggelar rapat paripurna tentang jawaban bupati daerah itu, terhadap pandangan umum fraksi mengenai Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan.
Rapat paripurna yang diadakan pada Senin (30/1) itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dan dihadiri langsung Bupati Agam Andri Warman.
Rapat ini juga dihadiri unsur pimpinan forkopimda plus, anggota DPRD Agam dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Sebelum menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi, Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Agam, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Bupati menyebutkan, nota jawaban bupati terhadap Ranperda PDAM saat ini menindaklanjuti atas pandangan umum fraksi pada sidang paripurna yang dilaksanakan pada 20 Desember 2022 lalu.
Dari ke-7 pandangan fraksi itu, dapat disimpulkan bahwa proses terhadap pembahasan Ranperda tentang PDAM Tirta Antokan tersebut akan dilanjutkan.
Andri juga berharap, dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Agam, membantu percepatan pembahasan sehingga proses penetapan menjadi Perda dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan bersama.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan mengharapkan, lahirnya Raperda tentang perusahaan PDAM bisa memaksimalkan pelayanan air bersih untuk masyarakat.
“Dengan harapan keberadaan perusahaan air minum nanti bisa meningkatkan pendapatan daerah,” pinta politisi dari fraksi Gerindra tersebut. (per)