HARIANHALUAN.ID – Memudahkan wajib pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Agam bakal mengadakan 96 kali pelayanan Samsat Keliling (Samkel) di lima kecamatan.
“Ini sesuai jadwal pelaksanaan kami selama Januari sampai Desember 2023,” ucap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana, Senin (30/1/2023).
Febrianto mengatakan, pelayanan Samsat keliling itu diadakan di Kecamatan Matua, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya dan Palembayan.
Untuk pelaksanaannya di depan Kantor Camat Matur, Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, depan Bank Nagari Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara. Setelah itu, Pasar Koto Alam, Kecamatan Palembayan, Pasar Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Pasar Lawang, Kecamatan Matur dan depan Kantor Camat Tanjung Raya.
“Pelayanan Samsat keliling itu dilakukan delapan kali setiap bulannya, dengan jadwal telah disusun,” katanya.
Febrianto mengatakan, pelayanan itu dibuka di lokasi yang ramai dan keinginan masyarakat berdasarkan permintaan dari wali nagari dan camat. Dengan cara itu, maka banyak warga yang menggurus pajak kendaraannya, sehingga berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bermotor.
“Biasanya pendapat asli daerah dari pajak kendaraan bermotor tergantung situasi dan kondisi mulai Rp5 juta sampai Rp30 juta. Kami telah menyosialisasikan jadwal melalui media sosial,” katanya.
Febrianto mengakui, pelayanan Samsat keliling itu dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga target pendapat asli daerah juga tercapai nantinya. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumatra Barat di Lubuk Basung juga melakukan door to door atau pintu ke pintu dalam pendataan wajib pajak. Sebelumnya juga melakukan program lima untung bagi wajib pajak pada 2022. (*)