HARIANHALUAN.ID – Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, memiliki program gerakan seribu administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Helton menyebutkan, program itu dijalankan oleh staf Disdukcapil Agam, kecamatan dan nagari atau desa adat, dengan cara menjemput ke warga yang bakal mengurus administrasi kependudukan berupa KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan lainnya.
“Masing-masing staf, kecamatan dan nagari harus mencapai seribu administrasi kependudukan selama setahun,” ucapnya pada Minggu (12/2/2023).
Lanjut Helton, staf, kecamatan dan nagari bakal diberi penghargaan dan tabanas bagi mereka yang mencapai dokumen di atas seribu pelayanan administrasi kependudukan selama setahun.
Penghargaan tersebut diserahkan setiap tahunnya dan ini bentuk motivasi bagi mereka yang mampu mencapai target program seribu administrasi kependudukan. “Program ini telah kami mulai semenjak 2022, dan sebelumnya penghargaan telah kami serahkan,” ucapnya.
Helton mengatakan, program tersebut guna dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain program seribu administrasi kependudukan, pihaknya juga memiliki Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton).
Pelayanan Sileton tidak harus ke Kantor Disdukcapil, tetapi cukup dari pemerintah nagari dan kecamatan saja. “Program sileton ini sangat memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan mereka hanya cukup ke kantor nagari,” katanya.
Helton mengakui, sebelumnya setiap kepengurusan dokumen kependudukan sering bertumpuk di Kantor Disdukcapil ini. Padahal jarak masyarakat dari rumah mereka ke Lubuk Basung cukup jauh.
Dalam pelaksanaan teknis penggunaan aplikasi sileton, operator yang telah ditunjuk di nagari, sudah bisa membantu pelayanan berupa perubahan elemen data dan seluruh dokumen kependudukan secara langsung, terutama untuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dikatakan Helton, Disdukcapil Agam juga memiliki program jemput bola, terutama untuk masyarakat yang lanjut usia, disabilitas dan lainnya. (*)