AGAM, HARIANHALUAN.ID – Jajaran Satreskrim Polres Agam, meringkus tiga orang pelaku pencurian ternak yang diketahui beraksi di kawasan kebun sawit Plasma I Tompek Jorong Tapian Kandis, Kenagarian Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pada Minggu (19/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo menyebutkan, dua dari tiga pelaku dengan inisial MY (59) dan BY,(47) ditangkap pihaknya pada Minggu (19/2) sekitar pukul 03.20 WIB, di kawasan pos satpam PT AMP Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan.
Kemudian lanjutnya, seorang pelaku lagi dengan inisial nama MH alias Kojer (39) diringkus pada Minggu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam saat hendak melarikan diri menuju Kota Pekanbaru Riau
“Alhamdulillah ketiga pelaku berhasil kami tangkap, walaupun salah satu diantaranya sempat kabur, namun berkat kegigihan dan kerjasama yang solid personil akhirnya tertangkap juga,” ucapnya. “Atas perbuatannya ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (per)