“Ini tidak sesuai kesepakatan, jika dilihat dari segi pendidikan mereka layak dan berkompeten,” ujarnya.
Romi mengakui, berdirinya pabrik tentu bisa menunjang pembangunan nagari dan daerah, namun perlu diperhatikan berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar bangunan, ancaman polusi udara, limbah, serta stabilnya sumber air tanah yang digunakan masyarakat.
“Kami tidak melarang, namun tentu pikirkan juga nasib kami, bagaimana dengan anak cucu nantinya. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan,” ucapnya.
Menanggapi masaalah itu, Humas PT KAMU Kecamatan Lubuk Basung, Joko Susilo mengatakan, apa yang telah dilakukan perusahaan saat perekrutan karyawan baru sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebanyak 60 persen warga lokal dan 40 persen warga luar saat perekrutan sudah kami laksanakan, jadi menurut kami tidak ada masalah lagi,” katanya pada Rabu (22/2/2023).
Joko menjelaskan, 60 persen warga lokal menurut pihaknya saat perekrutan itu adalah warga Kecamatan Lubuk Basung, bukan hanya warga satu nagari atau jorong. “Saat ini 20 orang untuk tahap pertama sudah magang,” ujarnya.
Dikatakan Joko, saat perekrutan karyawan baru kemarin itu panitia seleksinya langsung dari pimpinan Jakarta, jadi mereka yang lulus itu benar-benar murni memiliki kemampuan menurut perusahan. “Jadi, perekrutannya benar-benar transparan,” tuturnya. (*)