Kecewa Saat Perekrutan, Warga Kajai Pisik Ungkap PT KAMU Ingkar Janji

PT KAMU Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

PT KAMU Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

HARIANHALUAN.ID – Masyarakat Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Karya Agung Mega Utama (KAMU).

Pasalnya, menurut mereka PT KAMU ingkar kepada janjinya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pemuda Jorong Kajai Pisik, Romi pada Selasa (21/2/2023).

“Sebelum pendirian pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, pihak PT KAMU berjanji akan mengutamakan masyarakat setempat untuk bekerja, akan tetapi pada tahap awal penerimaan karyawan dari 30 orang yang mendaftar hanya empat orang yang diloloskan,” ucapnya.

Padahal, lanjut Romi, pihak manajemen PT KAMU berjanji akan mengutamakan pribumi setempat dengan perbandingan 60 persen warga lokal dan 40 persen dari luar.

Bahkan kesepakatan itupun terucap saat Pemerintah Nagari Manggopoh bersama PT KAMU memanggil warga yang berada di sekitar pabrik, untuk mengadakan rapat membahas izin pendirian bangunan serta operasional nantinya.

“Dengan iming-imingi membuka lapangan pekerjaan tentu kami setuju, dengan harapan anak-anak tamat sekolah dan kuliah bisa mendapat pekerjaan” katanya.

Akan tetapi, kata Romi, dalam perekrutan karyawan masyarakat yang diterima tidak sampai hitungan jari, pihak perusahaan lebih memilih meluluskan pelamar dari luar. Hal ini tentunya melenceng dari kesepakatan awal dan sangat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik.

“Ini tidak sesuai kesepakatan, jika dilihat dari segi pendidikan mereka layak dan berkompeten,” ujarnya.

Romi mengakui, berdirinya pabrik tentu bisa menunjang pembangunan nagari dan daerah, namun perlu diperhatikan berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar bangunan, ancaman polusi udara, limbah, serta stabilnya sumber air tanah yang digunakan masyarakat.

“Kami tidak melarang, namun tentu pikirkan juga nasib kami, bagaimana dengan anak cucu nantinya. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan,” ucapnya.

Menanggapi masaalah itu, Humas PT KAMU Kecamatan Lubuk Basung, Joko Susilo mengatakan, apa yang telah dilakukan perusahaan saat perekrutan karyawan baru sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebanyak 60 persen warga lokal dan 40 persen warga luar saat perekrutan sudah kami laksanakan, jadi menurut kami tidak ada masalah lagi,” katanya pada Rabu (22/2/2023).

Joko menjelaskan, 60 persen warga lokal menurut pihaknya saat perekrutan itu adalah warga Kecamatan Lubuk Basung, bukan hanya warga satu nagari atau jorong. “Saat ini 20 orang untuk tahap pertama sudah magang,” ujarnya.

Dikatakan Joko, saat perekrutan karyawan baru kemarin itu panitia seleksinya langsung dari pimpinan Jakarta, jadi mereka yang lulus itu benar-benar murni memiliki kemampuan menurut perusahan. “Jadi, perekrutannya benar-benar transparan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version