AGAM, HARIANHALUAN.ID – Syafrizal alias Tacep (48) seorang buruh harian lepas yang baru sebulanan menghirup udara bebas, kembali berurusan dengan polisi karena diduga akan menjual ganja di wilayah hukum Polres Agam.
Pria asli Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, yang merupakan urang sumando di Nagari Balah Hilia Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan berdomisili di Kota Bukittinggi itu, ditangkap polisi pada Rabu (22/2) sekitar pukul 22.50 WIB di Simpang Panta Jorong Panta Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur, Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, saat konferensi pers, pada Kamis (23/2) menyebutkan, pelaku ini ditangkap pihaknya saat akan bertransaksi narkotika jenis ganja.
Ferry menjelaskan kronologis penangkapannya yang berawal dari laporan masyarakat, kemudian jajaran Satres Narkoba Polres Agam, mendatangi lokasi tesebut untuk memastikan informasi. “Ternyata informasi itu benar, dan kami langsung menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kami mengamankan satu paket narkotika jenis ganja siap edar dengan berat sekitar 250 gram,” katanya.
Ferry mengatakan, setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan pengembangan, ke kediaman pelaku di Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, ditemukan lagi 7 paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 750 gram. Jadi, total barang bukti ganja yang diamankan dari penangkapan pelaku hampir sekitar 1 kilogram. Ferry menyampaikan, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2018 dan pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun 3 bulan dan baru bebas Januari 2023, dengan status bebas bersyarat. Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama. (per)