AGAM, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Agam membina jajaran pengawas adhoc untuk peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
Pembinaan itu dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi bagi Panwascam se- Kabupaten Agam, pada Selasa (11/4).
Rapat ini dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Agam dan KPU Kabupaten Agam selaku pihak eskternal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys dalam sambutannya menyebutkan, setiap penanganan pelanggaran ada peraturan dan prosesnya masing-masing.
Untuk itu, semua panwascam harus menguasainya secara menyeluruh, panwascam harus melakukan pembahasan peraturan-peraturan ini secara rutin.
“Pada Pemilu 2019 hanya sedikit penanganan pelanggaran administrasi yang kita tangani, karena harus diselesaikan dengan persidangan terbuka (Adjudikasi), kita hanya mengoptimalkan pencegahan pada Pemilu 2019,” ungkapnya.
Namun pada Pemilu 2024 nanti, ada dua output dari penanganan pelanggaran yaitu adjudikasi dan rekomendasi, dimana rekomendasi dihasilkan dari kajian proses penanganan pelanggaran administrasi oleh Panwaslu kecamatan.
“Makanya Panwaslu Kecamatan dituntut untuk memahami proses penanganan pelanggaran, agar dapat memberikan rekomendasi yang baik,” katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi menambahkan, perlu penyamaan persepsi dalam hal proses serta langkah-langkah penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan meningkatkan pemahaman Panwaslu kecamatan, se- Kabupaten Agam terkait penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
Setiap penanganan pelanggaran administrasi yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dilakukan proses kajian hingga menghasilkan rekomendasi, rekomendasi disampaikan ke Bawaslu Kabupaten untuk seterusnya disampaikan ke KPU. (per).