HARIANHALUAN.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubuk Basung, menyerahkan zakat fitrah kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di lapas tersebut.
“Ada beberapa orang WBP yang berhak menerima sebagai mustahiq di sini,” sebut Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto pada Kamis (20/4) usai penyerah zakat fitrah.
Lanjut Suroto, di Lapas Lubuk Basung telah dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dikukuhkan oleh Pengurus BAZNAS Kabupaten Agam.
UPZ lapas telah menerima pembayaran zakat fitrah baik dari para petugas maupun dari para warga binaan pemasyarakatan.
Untuk zakat fitrah dari para petugas langsung dikumpulkan dan disetorkan ke BAZNAS pusat, sedangkan untuk zakat fitrah yang dikumpulkan dari para WBP sebagian dibagikan kepada WBP Lapas Lubuk Basung yang berhak menerima dan sebagian disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Agam.
Suroto menyebutkan, tahun ini UPZ Lapas Lubuk Basung, menerima pembayaran zakat dari WBP sebanyak 50 orang dari total 293 orang WBP, dan menyalurkan kepada 25 orang WBP yang berhak menerima.
“Harapan kami, dengan diberikannya zakat fitrah ini, dapat terjalin silahturahmi dan tumbuh kasih sayang diantara sesama muslim para penghuni lapas,” katanya.
Suroto juga mengatakan, dengan adanya UPZ di Lapas Lubuk Basung, juga bertujuan untuk memudahkan para petugas dan WBP untuk membayar zakat baik zakat penghasilan maupun zakat fitrah, sedekah dan Infaq.
“Hal ini menjadi harapan kita semua, bahwa kita sebagai umat Islam dapat menjalankan rukun Islam yaitu kewajiban membayar zakat dapat kita laksanakan,” tutupnya.
Teks foto: Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, saat menyalurkan zakat fitrah kepada WBP. (*)