Belum Semua Homestay di Agam Mengantongi Izin

Suasana sosialisasi perizinan dan penerapan Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar Disparpora Agam di Aula Disparpora, Rabu (3/5). IST

AGAM, HARIANHALUAN.ID — Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam menyelenggarakan sosialisasi perizinan dan penerapan Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula Disparpora, Rabu (3/5).

Kepala Disparpora Agam, Syatria menyebutkan, kegiatan ini diadakan guna memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemerintah daerah (pemda). “Menurut data yang kami miliki, belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau tergabung di asosiasi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Agam, Dandi Pribadi mengatakan, dalam perda telah disampaikan bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dahulu.

“Seperti yang disebutkan pada pasal 22 Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan,” tuturnya.

Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yang berimbas pada masyarakat setempat, yaitu berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban, maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan.

Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP, kemudian disampaikan ke kabid dan selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan, jika diperlukan tindakan pengamanan akan diberikan tindakan administratif seperti surat teguran, pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan. Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami istri menginap di satu kamar, maka pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili oleh Hamdi selaku Pengelola Bahan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan, mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No. 5 tahun 2021.

“Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar, dan izin,” katanya.

Sedangkan Ketua Asosiasi Homestay Kabupaten Agam yang diwakili oleh Rahman Dt. Rajo Lelo selaku Wakil Ketua Asosiasi menghimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan di Kabupaten Agam untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi, untuk memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam.

“Kami dari asosiasi di sini memfasilitasi, mengikat, mempererat, dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau,” ujarnya. (per)

Exit mobile version