Teliti Awasi Penetapan DPSHP, Bawaslu Agam Ingatkan Panwaslu Kecamatan

PERI - AGAM

Rapat koordinasi Bawaslu Agam dengan Panwascam, Rabu (10/5). IST

HARIANHALUAN.ID – Agar tidak ada pelanggaran, Badan Pengawas Kecamatan (Bawaslu) Kabupaten Agam, mengingatkan Panwaslu Kecamatan untuk lebih teliti dalam melakukan pengawasan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). 

“Lebih teliti dalam mengawasi penetapan DPSHP) pada 7-12 Mei 2023,” sebut Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia pada Rabu (10/5).

Lanjut Okta, penetapan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS yang dilaksanakan pada 8 Mei 2023, sempat tertunda karena data pemilih yang akan diplenokan belum sinkron dengan sidalih. 

Ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari jajaran pengawas tingkat kelurahan/desa (PKD) dan ini menjadi perhatian bagi para pengawas.

“Kita perlu melakukan pencegahan dan memberikan imbauan agar pleno diselesaikan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan harus akurat, mengingat jadwal pleno tingkat kelurahan atau desa berdampak pada jadwal pleno tingkat kecamatan dan kabupaten,” katanya.

Selain memastikan ketepatan waktu, ia juga mengingatkan jajaran pengawas adhoc untuk memperhatikan saran perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan kepada PPS dan PPK.

“Sebelum pleno, pastikan data rekomendasi kita sudah ditindaklanjuti dan pastikan juga permasalahan-permasalahannya sudah terselesaikan. Setelah itu perlu juga dilakukan uji petik untuk memastikan data rekomendasi dari pengawas sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya. 

Okta menyebutkan, Bawaslu Agam telah membahas ini dengan Panwaslu Kecamatan saat rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Agam. 

Rapat koordinasi itu dihadiri oleh komisioner Bawaslu Agam Hendra Susilo, Kasubag dan anggota Panwaslu Kecamatan se Agam yang menguasai hasil pemgawasan data pemilih. 

“Rapat koordinasi itu dalam menghadapi pleno rekapitulasi DPSHP tingkat PPK se Agam,” tutupnya. (*)

Exit mobile version