Pemkab Agam Kurangi Kawasan Kumuh dan RTLH

PERI - AGAM

RAPAT PARIPURNA--Rapat Paripurna terhadap nota penjelasan Bupati Agam atas Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Senin (12/6). IST

HARIANHALUAN.ID – Pengurangan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi target tujuan pembangunan berkelanjutan, RPJMN 2020-2024 dan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Agam Edi Busti saat menghadiri Rapat Paripurna terhadap nota penjelasan Bupati Agam atas Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, pada Senin (12/6) di Aula Utama DPRD Agam.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan, dan dihadiri juga Wakil Ketua DPRD Suharman dan Irfan Amran, anggota DPRD, unsur pimpinan Forkopimda, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Sekretaris Daerah Edi Busti menyampaikan bahwa dalam amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Amanat ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Berdasarkan UUD tersebut katanya, maka dinyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

“Untuk itu, guna memenuhi amanat dan mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam bersama dengan DPRD melalui dana aspirasi pokok-pokok pikiran dewan, telah melakukan berbagai upaya,” sebutnya.

Adapun upaya yang telah dilakukan diantaranya sambung Sekda Agam, peningkatan jalan permukiman dan peningkatan drainase lingkungan sepanjang 6.689 meter.

Selanjutnya, penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh melalui Keputusan Bupati Agam, perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 260 unit selama tahun 2021-2022.

Kemudian pembangunan tangki septik individual sebanyak 492 unit dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah untuk 50 KK di Koto Malintang pada tahun 2022 dan lain sebagainya.

Edi berharap, melalui nota penjelasan ini dapat membantu anggota dewan dalam memahami substansi dari rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemerintahan Daerah dan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya.

Sementara menanggapi hal itu, Ketua DPRD Agam Novi Irwan menyatakan, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang diusulkan Pemkab Agam, pada hakekatnya dapat menjamin masyarakat untuk tinggal dilingkungan yang sehat.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut sangat dibutuhkan guna menjamin hak setiap warga Kabupaten Agam, untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.

“Apalagi meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, sangat berpotensi menjadikan kawasan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dirasakan semakin tidak layak huni,” jelasnya. (*).

Exit mobile version