HARIANHALUAN.ID – Kabupaten Agam mempunyai area perkebunan kelapa sawit seluas 38.227 hektare. Terdiri dari 19.877 hektare perkebunan rakyat dan 18.350 hektare milik perusahaan besar swasta Nasional (PBSN).
Kelapa sawit di Kabupaten Agam, merupakan potensi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di 4 kecamatan, yaitu Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari, dan Palembayan.
Untuk mendukung kegiatan peremajaan sawit rakyat, Dinas Pertanian Kabupaten Agam menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
“Kegiatan ini juga mendorong pengembangan usaha kelapa sawit rakyat,” sebut Bupati Agam Andri Warman saat pembukaan sosialisasi kegiatan tersebut, Selasa (25/7).
Lanjut Andri, kegiatan ini bagi perkebunan kelapa sawit rakyat dengan luas lahan kurang dari 25 hektare.
Andri menyebutkan, dengan diterbitkannya STD-B ini nantinya bertujuan untuk mengetahui status tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
“Ini menjadi modal bagi pemilik lahan saat menjual hasil panen maupun pengembangan usaha mereka,” ujarnya.
Dikatakan Andri, STD-B juga bisa dijadikan bukti administrasi legal dalam mendorong peningkatan mutu tanaman, mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih, sampai hasil panen.
“Artinya, STD-B merupakan instrumen penting dalam sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat,” ungkapnya.
Andri mengatakan, pada 2023 ini, melalui dana tugas pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Agam ditetapkan sebagai salah satu kabupaten penerima fasilitas STD-B dengan target 500 STD-B yang pesertanya dari kelompok Tani.
“Saya berharap, kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B ini dapat segera direalisasikan dengan baik,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Afniwirman menambahkan Kabupaten Agam telah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 1.275,96 hektare yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp20 juta/hektare.
“Jadi perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B, sehingga akan diperoleh data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan dalam pengembangan usaha kelapa sawit rakyat di Kabupaten Agam,” tegasnya. (*)