AGAM, HARIANHALUAN.ID – Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78, Pemkab Agam membagikan 2.500 bendera merah putih kepada warga.
Kepala Kesbangpol Agam Budi Perwiranegara menyebutkan kegiatan itu dilaksanakan sesuai edaran Kementrian Dalam Negeri dengan surat Nomor 400.10.1.1/1965/SJ.
“Gerakan ini mendukung pembagian 10 juta bendera merah putih. Di Agam pembagian mulai dari nagari, kecamatan, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta instansi vertikal,” sebutnya pada Rabu (9/8).
Lanjut Budi, di Agam sendiri gerakan pembagian bendera itu diluncurkan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Agam, dan sekretaris daerah serta kepala OPD.
“Bendera merah putih yang dibagikan Pemkab Agam itu sumbangan dari berbagai pihak mulai dari OPD, instasi vertikal, BUMN, BUMD, dan pihak ketiga lainnya,” katanya.
Dikatakan Budi, pembagian bendera ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta, dan kebanggaan terhadap tanah air, rasa persatuan khususnya terhadap generasi muda.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ny Yenni Andri Warman mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen yang ada di Kabupaten Agam, dapat mengibarkan bendera merah putih dikediamannya masing-masing.
“Bendera merah putih ini merupakan identititas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, terdapat aturan dalam pengibaran bendera merah putih sesuai dengan pasal 7 undang-undang no 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan yakni pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kemudian, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu, 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)