Anggota Komisi IX DRI, Ade Rezki Pratama memberikan sambutan pada sosialisasi program JKN-KIS bersama BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi di Nagari Gadut, YURSIL.
AGAM, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah pusat kembali menambah quota Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kab. Agam. Untuk tahun 2023 ini sebanyak 20 ribu masyarakat kurang mampu akan mendapat tambahan peserta BPJS Kesehatan yang didanai melalui APBN.
“Alhamdulillah tahun ini, Komisi IX DPR RI berhasil memperjuangkan penambahan peserta BPJS Kesehatan. Untuk Kabupaten Agam mendapat penambahan sebanyak 20 ribu jiwa bagi masyarakat kurang mampu,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi JKN-KIS bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi di Nagari Gadut, Jumat (25/8).
Menurut Ade, saat ini peserta BPJS Kesehatan terdiri dari warga yang mampu secara ekonomi dan warga tidak mampu. Peserta yang tidak mampu BPJS Kesehatannya ditanggung negara melalui dana APBN. Sedangkan peserta yang mampu ikut sebagai peserta mandiri dan dibayar sendiri.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Gerindra itu meminta warga yang kurang mampu tapi belum menjadi peserta BPJS Kesehatan agar melaporkan kepada walinagari untuk didata dan kemudian dilaporkan kepada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan supaya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Henny Nursanti mengatakan, dari 500 ribu lebih penduduk di Kab. Agam yang telah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 91 persen. Sedangkan Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Padang Panjang, tercatat 96 persen dari jumlah penduduknya telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Untuk itu, kami meminta kepada Ketua DPRD dan Pemkab. Agam agar ada penambahan anggaran untuk mencapai 96 persen dan memperoleh Universal Health Coverage (UHC),” kata Henny Nursanti.
Ia menambahkan, Kantor BPJS Kesehatan kini sudah tidak melayani percetakan kartu BPJS Kesehatan. Sebab, NIK di KTP telah konek dengan BPJS Kesehatan. “Jika ada rumah sakit yang meminta kartu BPJS Kesehatan tolong dilaporkan kepada kami,” ujar Henny lagi.
Selain itu, Ia menegaskan pihak BPJS Kesehatan tidak pernah menyuruh pasien yang sedang dirawat harus pulang setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit. Sebab yang berwenang menyuruh pasien itu pulang adalah dokter yang merawat.
“Jadi kami melakukan pembayaran kepada rumah sakit atau puskesmas sesuai aturan. Jika menurut dokter harus dirawat satu minggu atau satu bulan harus dirawat ya harus dirawat,” tegasnya.
Turut hadir pada acara sosialisasi tersebut Ketua DPRD Kab. Agam Novi Irwan, Anggota DPRD Kab. Agam Rinal Wahyudi, Camat Tilatang Kamang Syahrul Hamidi dan Walinagari Gadut Edison.(*)