HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam dengan pemerintah daerah setempat menyetujui rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2023 dalam Rapat Paripurna, Senin (28/8).
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Novi Irwan dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Suharman, Marga Indra, Irfan Amran, serta anggota. Selanjutnya, Sekda Agam, Edi Busti, forkopimda dan Plh Sekwan Arnel beserta staf dan undangan.
Persetujuan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023 itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Agam, Andri Warman dan Ketua DPRD daerah itu, Novi Irwan, bersama tiga pimpinan DPRD lainnya.
“Setelah disetujui, dokumen rancangan tersebut telah sah menjadi Dokumen Perubahan KUA-PPAS 2023, sebagai pedoman untuk menyusun APBD Perubahan 2023,” sebut Ketua DPRD Agam, Novi Irwan saat mimpin Rapat Paripurna tersebut.
Novi berharap, rancangan KUA-PPAS agar dapat diaplikasikan ke Raperda Perubahan APBD Kabupaten Agam 2023, secara konsisten.
Dengan demikian arah kebijakan yang telah ditetapkan bersama dapat memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Kami berharap semoga sasaran dan tujuan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tercapai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perencanaan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman mengatakan, ditetapkannya rancangan perubahan KUA-PPAS 2023,
menurutnya berkat kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang terbina dengan baik selama ini.
Menurutnya, pada prinsipnya perubahan KUA-PPAS 2023 dilakukan untuk menyeimbang antara pendapatan dan belanja daerah dengan tujuan APBD 2023 tidak terdapat defisit murni, sehingga akhir tahun 2023 tidak terdapat permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar.
“Terimakasih kepada badan anggaran DPRD yang telah memberikan berbagai tanggapan, saran dan masukan serta penuh kesabaran membahas maupun mengkaji untuk menyempurnakan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2023 ini,” katanya. (*)