Edi mengatakan, evaluasi juga dilakukan untuk pejabat eselon dua kecuali jabatan Kepala Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena harus mendapatkan persetujuan dari pusat.
Untuk jabatan kepala dinas yang kosong, bakal dilakukan lelang terbuka dan membentuk panitia seleksi. (h/per).