AGAM, HARIANHALUAN.ID – Eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Maninjau bakal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.
Hal ini diketahui saat audiensi Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM bersama Ketua PA Maninjau, Darda Aristo, SHI, MH, Kamis (21/3).
Darda mengatakan, sejak 2016 pihaknya telah menempati kantor yang baru di kawasan Matur. Sehingga, kantor lama di Maninjau sudah tidak lagi digunakan.
“Daripada tidak dimanfaatkan, ada baiknya kami hibahkan gedung itu kembali ke nagari,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Darda, saat ini gedung tersebut masih berstatus Bangunan Milik Negara. Namun, Mahkamah Agung telah menyetujui penghibahan gedung tersebut.
“Gedung milik negara, sementara tanah merupakan milik ulayat masyarakat,” kata dia.
Wali Nagari Maninjau, Harmen Yasin mengatakan, sejak bangunan bekas Kantor PA Maninjau tidak lagi ditempati, sejumlah lembaga banyak yang ingin menempati gedung tersebut.
“Tsanawiyah, MAN Maninjau, Forum UMKM sudah menyatakan keinginan untuk menempati gedung tersebut, namun belum ada kepastian hukumnya kami tidak berani menjawab,” bebernya.
Jika seandainya gedung tersebut dihibahkan untuk nagari lanjutnya, ia akan mengupayakan merenovasi bangunan dengan memanfaatkan dana desa.
“Akan sangat disayangkan bangunan ini dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyambut baik rencana PA Maninjau untuk menghibahkan gedung tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Bupati menegaskan untuk memastikan kepada siapa gedung ini akan dihibahkan, apakah ke masyarakat adat atau ke pemerintahan nagari, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Secara prinsip kami mendukung, akan sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan. Paling penting sekali manfaatkanlah untuk kepentingan umum,” katanya. (*)