Agam Tingkatkan Capaian PAD 2024 dengan Intensifkan Pemungutan Pajak

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kondisi fiskal daerah saat ini tengah dihadapkan pada tantangan yang tidak biasa. Kondisi ini terjadi hampir di semua kabupaten dan kota di Indonesia. Sehingga pemerintah daerah perlu melakukan intensifikasi pemungutan pajak daerah, sehingga bisa terlepas dari ketergantungan terhadap dana pusat.

Demikian benang merah yang disampaikan Sekretaris Daerah Agam, Drs Edi Busti, MSi pada saat rapat koordinasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rabu (27/3) di Aula Utama Bupati Agam. Dikatakan, rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam meningkatkan pencapaian target PAD di 2024. 

Dalam rapat bersama kepala OPD pemangku kepentingan PAD dan para camat, Sekda Agam menyampaikan, dalam kondisi kemampuan fiskal yang tidak biasa ini, pihaknya mencatat bahwa kemampuan keuangan Kabupaten Agam hanya sebesar 15 persen. Hal ini menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi pada pemerintah pusat.

Sekda mengurai lebih lanjut, pada 2024 target  PAD Kabupaten Agam mencapai Rp219 miliar, namun berkaca pada realisasi PAD tahun sebelumnya hanya mencapai 60 persen dari target atau hanya Rp160 miliar. Menurutnya, hal ini perlu menjadi salah satu perhatian serius.

Sebagai respons katanya, dilakukan langkah refocusing tahap 1 dengan melakukan pengurangan belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, jika target PAD pada triwulan ketiga kembali tidak tercapai, maka dipastikan akan dilakukan refocusing tahap 2.

“Sehingga, pentingnya PAD dalam kondisi kemampuan fiskal yang tidak baik ini, maka dibutuhkan peran strategis dari semua pihak, terutama dalam peningkatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” jelasnya.

Selain itu, peran penting dari OPD dan camat dalam mengawasi pungutan PBB-P2 yang belum disetor juga disoroti dalam rapat tersebut. Diharapkan adanya koordinasi antara berbagai pihak untuk meningkatkan pemungutan pajak, termasuk dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait.

Menurutnya, semua OPD memiliki kepentingan dan strategi dalam peningkatan PAD, termasuk dalam penertiban distribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“Untuk itu, kami mengajak semua pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk memaksimalkan pendapatan pajak dengan melakukan penegakan Perda, seperti penertiban bangunan yang tidak memiliki izin sesuai kaidah PUPR,” tambahnya.

Sekda menegaskan bahwa PAD menjadi target utama bagi semua pihak terkait, dan menjelaskan bahwa camat bersama wali nagari dapat berperan aktif dalam memonitor pemungutan PBB-P2 yang belum disetor dengan baik.

“Dengan demikian, rapat ini kembali menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memaksimalkan pemungutan pajak, terutama PBB-P2 dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah secara efisien,” ujarnya.

Diketahui, dalam rapat koordinasi itu juga dilakukan penandatangan Surat Keputusan Bupati tentang perangkat daerah penanggungjawab pemugutan pajak dan target triwulan PAD 2024. (*)

Exit mobile version