16 Orang Asing Terjaring Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Ini Alasannya!

OPERASI JAGRATARA - Petugas Kantor Imigrasi Agam sedang memeriksa dokumen WNA asal Swiss pemegang ITAS Investor, di perusahaan PT. Songket Benhard Bart. IST.

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengelar Operasi Jagratara (Pengawasan Orang Asing) di beberapa tempat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Non TPI Agam.

Operasi kali ini terjaring sebanyak 16 orang Warga Negara Asing (WNA). Namun tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut.

Operasi dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Agam, menyisir beberapa lokasi yang telah ditargetkan sebelumnya antara lain, penginapan di Lembah Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, PT. Pinang Sakti Indonesia, Al Wakil Carpet di Kota Bukittinggi, PT. Bernhard Bart dan PT Bess Well Nusantara, di Kabupaten Agam serta Kampus ISI di Kota Padang Panjang.

Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan dalam operasi Jagratara Kantor Imigrasi Agam menurunkan sebanyak 17 orang pegawai yang terbagi menjadi 3 tim.

“Operasi ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 2 dan 3 Meu lalu. Dengan menyisir tempat tempat yang telah ditargetkan sebelumnya,” kata Budiman kepada Haluan, Selasa (7/5).

Budiman menjelaskan, saat tim turun ke PT. Bess Well Nusantara, di dapat data bahwa perusahaan memperkerjakan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) warga negara Malaysia.

Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ini dengan inisial WJW. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Informasi dari perusahaan yang bersangkutan sedang berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS yang bersangkutan dan berlaku sampai tanggal 02 Maret 2025 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Budiman.

Selanjutnya, petugas mendatangi PT. Songket Benhard Bart dan menemukan 2 orang WNA asal Swiss pemegang ITAS Investor, berlaku sampai tanggal 05 Oktober 2025.Operasi berlanjut di PT. Pinang Sakti Indonesia, petugas bertemu dengan 2 orang TKA warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS TKA tersebut dan ditemukan ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai tanggal 16 Januari 2025.

“Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian di perusahaan PT. Pinang Sakti Indonesia tersebut,” ujar Budiman lagi.

Sementara itu, di ISI Padang Panjang terdata sebanyak 11 orang mahasiswa WNA pemegang kartu ITAS Pendidikan sebagai mana yang dilaporkan sebelumnya. Menurut pihak kampus belum ada tambahan pelajar maupun pihak pengajar berkebangsaan asing.

Kemudian, di objek wisata Lembah Harau, pengelola penginapan mengaku tidak mengetahui bahwa mereka diwajibkan untuk melapor ke Kantor Imigrasi setempat jika mereka menerima tamu orang asing.

“Kita menginformasikan lagi kepada pemilik/pengurus penginapan agar melaporkan jika ada tamu WNA yang menginap melalui media WhatsApp dan E-mail yang sudah kita sediakan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di penginapan tersebut,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version