PADANG, HARIANHALUAN.ID – Warga Jorong Malabuah, Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar, menggelar aksi menolak keberadaan tambang galian C di desa mereka, Kamis (6/6/2024). Mereka menolak aktivitas galian tersebut dan meminta dihentikan, karena merusak lahan pertanian hingga jalan.
Penolakan tersebut dilakukan berupa aksi damai yang juga diikuti ibu-ibu dan anak-anak, dengan membentangkan spanduk dan poster-poster berisi penolakan. Aksi ini berakhir tak lama kemudian setelah hujan turun.
Masyarakat meminta pemerintah daerah mencabut kembali Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang telah dikantongi perusahaan CV Lambah Dareh Sejahtera tersebut.
“Kami telah mengirim surat permohonan pencabutan izin SIPB CV Lambah Dareh Sejahtera kepada Gubernur Sumbar hingga Wali Nagari Bawan, tertanggal 30 Mei 2024,” kata salah seorang tokoh masyarakat, Nazarudin, Kamis (6/6/2024).
Dikatakannya, surat permohonan yang mengatasnamakan masyarakat Jorong Malabuah tersebut disebutkan bahwa kegiatan pengambilan material galian C sudah mulai dilakukan oleh CV Lambah Dareh Sejahtera.
Kemudian truk yang mengangkut material galian C tersebut mendapat reaksi penghadangan oleh masyarakat dan truk tersebut dipaksa kembali membongkar material ke lokasi tempat diambilnya material di Sungai Lambah Dareh.
“Keberadaan tambang galian C akan membuat lahan pertanian kami rusak dan menghanyutkan pohon sawit yang ada di pinggir sungai. Kami minta pemerintah daerah, agar mencabut kembali izin penambangan tersebut,” ujarnya.