Kemudian niniak mamak dari masyarakat Kampung Dagang, Dt Palimo Dirajo mengaku tidak pernah diundang sebelum penertiban SIPB CV Lambah Dareh Sejahtera untuk melakukan penambangan galian C di Sungai Lambah Dareh tersebut. “Saya tidak pernah diajak berunding tentang izin tambang galian C itu,” ujar Dt Palimo Dirajo.
Sebelumnya, pihak CV Lambah Dareh Sejahtera memfasilitasi rapat di Aula SDN Kampung Dagang pada tanggal 15 Mei 2024 dengan mengundang masyarakat, serta menghadirkan Kadis DPMPTSP, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsek IV Nagari dan Wali Nagari Bawan.
“Rapat tidak berlangsung lama dan berakhir dengan suasana tidak baik, karena masyarakat merasa tidak mendapat jawaban yang konkrit, terutama terhadap kekhawatiran akan hancurnya jalan aspal oleh truk yang membawa material galian C,” katanya.
Terpisah, Wakil Direktur CV Lambah Dareh Sejahtera, Syafroni mengakui sudah lima bulan ini perusahaan belum bisa beroperasi usai truk mereka mendapat penghadangan saat baru melakukan tahap eksplorasi.
“Padahal kita telah mengantongi surat izin dari DPMPTSP, tapi dilarang beroperasi oleh segelintir masyarakat. Padahal jauh sebelum SIPB kami dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, kita sudah memberikan multiplier effect kepada masyarakat di sekitar,” ucapnya.
Dikatakannya, penolakan itu hanya dari segelintir masyarakat. Padahal proses persuasif kepada masyarakat Malabuah intens dilakukan sejak lama. Hingga akhirnya keluar izin sekira Februari 2023 dari DPMPTSP Provinsi Sumbar.
Syafroni membantah semua kejanggalan yang disebutkan di dalam surat penolakan yang ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk media massa di Padang.