“Kami sangat membuka diri. Kami memakai sumber daya yang ada di Malabuah. Masyarakatnya kami bantu untuk pembelian truk angkutan galian C kepada leasing. Kita pun sudah sampaikan kepada masyarakat untuk memperbaiki kerusakan jalan jika terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Agam, Afniwirman membenarkan bahwa CV Lambah Dareh Sejahtera telah mengantongi SIPB yang dikeluarkan DPMPSP Sumbar.
“Izin yang diberikan kepada CV Lambah Dareh Sejahtera tentunya telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh U No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintah No 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Itu sudah termasuk harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas,” ucapnya.
Ia tak menampik, jika izin SIPB suatu perusahaan bisa ditinjau ulang bahkan dicabut. Itu sudah lumrah, terutama jika seluruh masyarakat menolak dan tentunya melalui proses yang cukup panjang. (*)