Kejari Agam Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Kejahatan

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam memusnahkan barang bukti 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait dan disaksikan sejumlah awak media, Kamis (27/6/2024) di kantor kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti 26 perkara ini, katanya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 26 perkara,” katanya.

Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram dan ganja sebanyak 34,16 gram.

Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada semester pertama tahun ini turun drastis. Hal ini, menurutnya, karena kesadaran hukum di masyarakat yang meningkat.

Perkara terbanyak kedua, lanjutnya, didominasi kasus perjudian. Dikatakan, kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” kata Burhan.

Mengingat kasus narkotika dan perjudian masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakulan sosialisasi.

“Kami tentunya mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” ujarnya. (*)

Exit mobile version