AGAM, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menahan satu orang tersangka berinisial A yang tersangkut dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) setempat.
A diduga kuat selewengkan uang negara sebesar Rp419 juta lebih. Penetapan penahanan A disampaikan Kajari Agam, Burhan saat konferensi pers bersama awak media, Senin (22/7) malam.
Disebutkan, A merupakan Direktur PT Ranah Katialo sekaligus kontraktor pengerjaan pembangunan gedung Dinas Arpus. Burhan menyampaikan, penyidiknya telah memiliki cukup bukti untuk menahan A.
Penahanan A bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dugaan kasus tidak pidana korupsi sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
“Untuk 20 hari kedepan, tersangka A kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Burhan.
Burhan membeberkan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada 2021 dimana Dinas Arpus Kabupaten Agam memperoleh anggaran untuk pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan pagu dana sebesar Rp9.499.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Khususs (DAK).
Setelah dilaksanakan proses pelelangan, PT Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang kegiatan pembangunan gedung tersebut, dengan nilai kontrak Rp7.815.340.173.