Setelah dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan, terjadi perubahan jumlah dana, sehingga jumlah dana mencapai Rp8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender.
“Pekerjaan terhitung dimulai 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021. Karena addendum, terjadi penambahan waktu selama 20 hari kalender, sehingga waktu penyelesaian pekerjaan diperpanjang menjadi 260 hari kalender, yang berakhir pada tanggal 10 Desember 2021,” ungkapnya.
Dari rangkaian tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik lanjutnya, terindikasi adanya penyimpangan, gedung tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek yang telah diatur dalam dokumen kontrak dan perubahannya, baik kuntitas maupun kualitas.
Hal itu kata Burhan, bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp419.941.057,90.
“Berdasarkan 2 dua alat bukti yang cukup tim penyidik berkesimpulan A diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Karena itu A dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya. (*)