AGAM, HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2024.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Agam, Rabu (31/7/2024). Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Agam menandai finalisasi dari proses ini.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai KUPA dan PPAS telah dilakukan secara intensif.
“Sebagai tindaklanjut pembahasan rancangan Perubahan KUPA dan PPAS yang telah diusulkan oleh Bupati, DPRD Agam melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan-pembahasan yang intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Agam,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Agam, Andri Warman menegaskan bahwa Perubahan KUPA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.
“Perubahan KUPA dan PPAS ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah. Tujuan utamanya adalah agar Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tidak mengalami defisit,” katanya.
Bupati juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran. Menurutnya, pencapaian target prioritas pembangunan daerah tahun 2024 memerlukan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan.
“Kami minta agar semua pihak menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya. (*)