“Sehingga warga mempertanyakan kenapa putusan pengadilan mengklaim tanah ulayat kami sebagai objek perkara. Fakta yang ada, tidak sama dengan putusan, sehingga kami menyampaikan secara bersama-sama sekitar seribu orang saat PN akan melakukan pengecekan objek perkara,” kata dia.
Menurut Agusmaidi, peninjauan yang direncanakan dapat berdampak negatif terhadap nagari mereka.
“Ini bentuk kepedulian anak nagari, ada rasa kekhawatiran, jika terlaksana, nagari kami berkurang. Dampak eksekusi bisa menghancurkan rumah dan kebun masyarakat. Harapan kami ke pengadilan mohon tinjau kembali objek perkara yang merupakan Kasasi Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Ketua Bamus Nagari Tiku V Jorong, Armoni, membeberkan, masalah ini adalah diawali perkara antara Suku Tanjung di Manggopoh dan PT Mutiara Agam.
“Bagi kami sebagai anak nagari, tidak ada masalah, tapi ketika objek perkara ditentukan berada di Tiku V Jorong, di situlah kami tidak menerima,” katanya.
Wali Nagari Tiku V Jorong, Mardios, juga mengonfirmasi penolakan tersebut dengan menyatakan, sesuai surat PN, terkait peninjauan lokasi, Anak Aia Gunuang tidak ada di Tiku V Jorong.
“Pada hari ini saat cek lokasi, kami masyarakat menolak kehadiran PN,” ujarnya. (*)