AGAM, HARIANHALUAN.ID- Seribuan warga Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara menolak kedatangan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung untuk meninjau objek perkara perdata yang tertuang dalam surat nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb.
Penolakan ini berkaitan dengan klaim atas 2.500 hektar tanah yang dianggap sebagai objek sengketa oleh pengadilan.
Diketahui, per tanggal 2 Agustus Mahkamah Agung menerbitkan surat bernomor 815/PAN.01/HT/VIII/2024 tentang pelaksanaan peninjauan lokasi objek perkara antara Lukman Hakim Dt Talaut Api sebagai pemohon dan Syaiful Anwar Dt Majo Sati sebagai termohon.
Dalam surat tersebut ditulis bahwa Kamis (8/8) akan dilakukan peninjauan objek perkara yang beralamat di Anak Aia Gunuang, Nagari Manggopoh.
Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku V Jorong, Agusmaidi Sidi Bandaro, mengungkapkan, objek yang tertuang dalam surat peninjauan objek perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2022/PN Lbb bukan berada di Nagari Tiku V Jorong.
“Sekali lagi kami tegaskan di Nagari Tiku V Jorong tidak ada daerah yang bernama Anak Aia Gunuang,” sebutnya.
Ia menjelaskan objek yang perkara yang dimaksud dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung itu merupakan 1.600 hektar di antaranya milik PT Mutiara Agam, sedangkan 900 hektar merupakan milik masyarakat setempat.
“Sehingga warga mempertanyakan kenapa putusan pengadilan mengklaim tanah ulayat kami sebagai objek perkara. Fakta yang ada, tidak sama dengan putusan, sehingga kami menyampaikan secara bersama-sama sekitar seribu orang saat PN akan melakukan pengecekan objek perkara,” kata dia.
Menurut Agusmaidi, peninjauan yang direncanakan dapat berdampak negatif terhadap nagari mereka.
“Ini bentuk kepedulian anak nagari, ada rasa kekhawatiran, jika terlaksana, nagari kami berkurang. Dampak eksekusi bisa menghancurkan rumah dan kebun masyarakat. Harapan kami ke pengadilan mohon tinjau kembali objek perkara yang merupakan Kasasi Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Ketua Bamus Nagari Tiku V Jorong, Armoni, membeberkan, masalah ini adalah diawali perkara antara Suku Tanjung di Manggopoh dan PT Mutiara Agam.
“Bagi kami sebagai anak nagari, tidak ada masalah, tapi ketika objek perkara ditentukan berada di Tiku V Jorong, di situlah kami tidak menerima,” katanya.
Wali Nagari Tiku V Jorong, Mardios, juga mengonfirmasi penolakan tersebut dengan menyatakan, sesuai surat PN, terkait peninjauan lokasi, Anak Aia Gunuang tidak ada di Tiku V Jorong.
“Pada hari ini saat cek lokasi, kami masyarakat menolak kehadiran PN,” ujarnya. (*)