AGAM, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 4133 pekerja sawit di Kabupaten Agam masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Para petani non perusahaan ini mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit 2024.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Agam, Rio Eka Putra menyebut, penerima jaminan ketenagakerjaan ini merupakan para pekerja perkebunan sawit di empat kecamatan.
“Untuk di Kabupaten Agam, empat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan perkebunan sawit yakni Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari dan Palembayan,” ujarnya saat launching kegiatan perlindungan sosial ketenagakerjaan pekerja sawit, Kamis (29/8).
Total penerima lanjutnya sebanyak 4133 orang. Mereka akan didaftarkan untuk bulan Agustus hingga Desember 2024.
“Untuk pembiayaan berasal dari DBH sawit melalui transfer ke daerah sebesar Rp1 milyar,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini yakni untuk menjamin keselamatan kerja petani sawit. Mereka yang menerima adalah buruh tani di luar tanggungan perusahaan.
“Seluruh pekerja non formal yang tidak terdaftar di perusahaan seperti tukang dodos, tukang lansir dan sebagainya menjadi sasaran anggaran bagi hasil sawit ini,” kata dia.