Sementara itu, Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi menyampaikan, dua tahun muncul kebijakan baru di pusat tentang bagi hasil pajak sawit. Ia menyebut DBH Perkebunan Sawit ini terbagi dua, fisik dan non fisik.
Program fisik lanjutnya berwujud pembangunan jalan. Di beberapa kecamatan yang bersentuhan dengan kebun sawit telah merasakan manfaat DBH Sawit non fisik ini.
“Sementara yang non fisik adalah jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” sebutnya.
Dikatakan Sekda, jangan sampai kecelakaan kerja malah menimbulkan orang miskin baru. Sehingga diharapkan, program ini benar-benar melindungi buruh tani di Kabupaten Agam.
“Artinya ada 4133 buruh tani yang terselematkan jika seandainya mengalami kecelakaan kerja. Artinya kecelakaan kerja tidak memiskin buruh tani nantinya karena sudah terlindungi jaminan sosial,” katanya.
Terakhir, Sekda Agam berharap jaminan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Tahun depan, jumlah penerima ini diharapkan bertambah dibandingkan tahun ini.
“Pada tahun berikutnya, yang tidak masuk hari ini, 2025 masih bisa kita tampung lagi. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan berkahnya dari pajak yang dibayarkan dari sawit,” tutupnya. (*)