4.133 Pekerja Sawit di Agam Masuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

AGAM, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 4133 pekerja sawit di Kabupaten Agam masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Para petani non perusahaan ini mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit 2024.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Agam, Rio Eka Putra menyebut, penerima jaminan ketenagakerjaan ini merupakan para pekerja perkebunan sawit di empat kecamatan.

“Untuk di Kabupaten Agam, empat kecamatan yang bersentuhan langsung dengan perkebunan sawit yakni Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari dan Palembayan,” ujarnya saat launching kegiatan perlindungan sosial ketenagakerjaan pekerja sawit, Kamis (29/8).

Total penerima lanjutnya sebanyak 4133 orang. Mereka akan didaftarkan untuk bulan Agustus hingga Desember 2024.

“Untuk pembiayaan berasal dari DBH sawit melalui transfer ke daerah sebesar Rp1 milyar,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini yakni untuk menjamin keselamatan kerja petani sawit. Mereka yang menerima adalah buruh tani di luar tanggungan perusahaan.

“Seluruh pekerja non formal yang tidak terdaftar di perusahaan seperti tukang dodos, tukang lansir dan sebagainya menjadi sasaran anggaran bagi hasil sawit ini,” kata dia.

Sementara itu, Sekda Agam, Drs H Edi Busti, MSi menyampaikan, dua tahun muncul kebijakan baru di pusat tentang bagi hasil pajak sawit. Ia menyebut DBH Perkebunan Sawit ini terbagi dua, fisik dan non fisik.

Program fisik lanjutnya berwujud pembangunan jalan. Di beberapa kecamatan yang bersentuhan dengan kebun sawit telah merasakan manfaat DBH Sawit non fisik ini.

“Sementara yang non fisik adalah jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” sebutnya.

Dikatakan Sekda, jangan sampai kecelakaan kerja malah menimbulkan orang miskin baru. Sehingga diharapkan, program ini benar-benar melindungi buruh tani di Kabupaten Agam.

“Artinya ada 4133 buruh tani yang terselematkan jika seandainya mengalami kecelakaan kerja. Artinya kecelakaan kerja tidak memiskin buruh tani nantinya karena sudah terlindungi jaminan sosial,” katanya.

Terakhir, Sekda Agam berharap jaminan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Tahun depan, jumlah penerima ini diharapkan bertambah dibandingkan tahun ini.

“Pada tahun berikutnya, yang tidak masuk hari ini, 2025 masih bisa kita tampung lagi. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan berkahnya dari pajak yang dibayarkan dari sawit,” tutupnya. (*)

Exit mobile version