Razia Pekat, Satpol PP Agam Amankan Tiga Pasangan Luar Nikah

AGAM, HARIANHALUAN.ID– Dalam upaya menegakkan ketertiban umum, Satpol PP Kabupaten Agam melaksanakan razia penyakit masyarakat pada Minggu (20/10) dini hari di Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan Tanjung Raya.

Razia ini difokuskan pada hotel-hotel, penginapan, serta kafe-kafe yang diduga menyajikan layanan wanita penghibur dan orkes tunggal.

Dalam operasi yang dipimpin Kepala Bidang Tibum dan Tramas Satpol PP Kabupaten Agam, Yul Amar, SIP berhasil mengamankan beberapa pasangan yang diduga melanggar Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dari penertiban ini, kami berhasil mengamankan tiga pasang di Hotel Denai Maninjau dan satu pasang di penginapan Maninjau. Satu pasangan pria melarikan diri sebelum petugas tiba,” ungkap Yul Amar.

Selain itu, satu wanita juga terjaring di sebuah kafe saat sedang menghibur pria di dalam ruangan tertutup.

“Kami menemukan satu wanita di kafe yang diduga sedang melayani tamu di ruangan tertutup. Semua yang terjaring langsung kami bawa ke Markas Komando Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Seluruh yang terjaring akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Agam.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP berharap dapat menciptakan keamanan dan ketentraman di masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan langkah untuk menjaga norma-norma yang ada dan tentunya melibatkan kerjasama masyarakat. Tujuan kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tegas Yul Amar.

Razia ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di wilayah Kabupaten Agam. (*)

Exit mobile version