Polres Agam Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Padang Baru

Polres Agam Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Padang Baru

Polres Agam Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Padang Baru

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung, Rabu (23/10/24) malam.

Tersangka diketahui berinisial ED Alias Labay (32), Warga Lubuk Panjang Jorong II Geragahan Kenagarian Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Ia ditangkap karena kedapatan menjual Narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.5 Gram.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Kemudian kita segera menugaskan Tim Kelelawar untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

Diungkapkan, salah seorang diduga pelaku lainnya sempat melarikan diri pada saat ditangkap, karena mengetahui kedatangan petugas.

“Namun ED yang merupakan target operasi, berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti narkoba di tangan,” katanya.

Kapalores menyebut, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menambahkan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menemukan enam paket sabu siap edar milik pelaku dengan berat keseluruhan 2.5 gram.

“Kemudian timbangan digital, puluhan plastik klep, satu telepon genggam milik pelaku juga disita sebagai bukti pendukung,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka katanya, sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya yang berada di yang sama.

“Saat ini pelaku sudah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dengan penerapan pasal Pasal 112 (1) jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)

Exit mobile version