AGAM, HARIANHALUAN.ID – Masyarakat Jorong Pulai Nagari Magek mendesak Camat Kamang Magek untuk memproses pemecatan wali jorong diduga telah menggelapkan uang karena diduga telah menggelapkan uang tabungan qurban masyarakat dari tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp30 juta. Tak hanya itu, Wali Jorong Pulai juga diduga menggelapkan uang anak yatim tahun 2022 yang dititipkan oleh pengurus masjid.
Setelah kasus itu mencuat dan membuat heboh masyarakat setempat, akhirnya tanggal 27 September 2024 keluar surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Agam yang meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMN) Nagari Kabupaten Agam dan Camat Kamang Magek untuk menyelesaikan kasus Wali Jorong Pulai Nagari Magek Kecamatan Kamang Magek.
Namun hingga sebulan lebih, surat dari Inspektorat keluar. Penyelesaian kasus belum juga tuntas oleh Camat Kamang Magek. Sehingga belum ada sanksi yang diberikan kepada Wali Jorong Pulai Nagari Kamang Magek.
Sekretaris Camat Kamang Magek, Emi Fandra mengatakan, proses penyelesaian kasus tersebut melalui Perda Nomor 13 tahun 2016. Untuk mencari kebenaran kasus tersebut, Camat Kamang Magek membentuk tim investigasi yang telah menemui penjual sapi qurban dan anak yatim yang uangnya diduga digelapkan wali jorong.
“Dari hasil investigasi kami, uang qurban telah dibayarkan kembali sebanyak Rp30 juta meskipun pembayarannya terlambat dan toke sapi pun tidak mempermasalahkannya lagi. Kemudian kami juga menemui anak yatim, uangnya pun telah dibayarkan meskipun dicicil oleh wali jorong,” kata Emi.
Dalam rapat dengan instansi terkait, ia telah melaporkan hasil investigasi sehingga wali jorong hanya diberikan sanksi ringan. Namun, ia mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala DPMN Kab. Agam. “Jadi, kalau camat untuk pemberhentian perangkat nagari harus pada hukuman berat,” kata Emi.
Menurut Emi, kasus yang dialami Wali Jorong Pulai merupakan hutang piutang atau kasus perdata. Sebab kasus itu telah diselesaikan Wali Jorong Pulai dengan korban. “Kecuali kasus itu dilaporkan ke polisi sehingga menjadi ranah pidana. Tapi dalam kasus ini wali jorong telah membayar uang yang dipakainya itu,” jelas Emi.
Ia menambahkan, Wali Jorong Pulai telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang dibuatnya. Namun, ada sebagian masyarakat yang tidak mempercayai wali jorong lagi sehingga mendesak wali jorong dipecat.
“Oleh sebab itu, sebagian masyarakat yang kurang puas meminta Walijorong Pulai mengundurkan diri. Jadi, ada masyarakat yang suka dan ada juga masyarakat yang tidak suka dengan wali jorong ini,” ulas Emi.
Sebelumnya, masyarakat Pulai Nagari Magek membuat surat permohonan rekomendasi pemberhentian Ilham Putra Eriyus sebagai Wali Jorong.
Surat rekomendasi pemberhentian jorong yang ditandatangani sebanyak 166 orang pada tanggal 16 September lalu terdiri dari Perwakilan Niniak Mamak, Perwakilan PKK, Perwakilan Bundo Kanduang, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Pemuda.
Terpisah, Wali Jorong Pulai Nagari Magek Kecamatan Kamang Magek, Ilham Putra Eriyus membantah telah menggelapkan uang qurban dan uang anak yatim. Masalah dengan Toke Sapi merupakan urusan pribadinya karena tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Betul permasalahan itu sudah saya selesaikan. Permasalahan uang anak yatim sewaktu pembayaran anak itu tidak di rumah. Jadi terlambat diserahkan dua kali dicicil. Terkait sanksi saya serahkan sepenuhnya kepada nyiak walinagari,” ungkap Ilham.(*)