HARIANHALUAN. ID – DPRD Kabupaten Agam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menetapkan sebanyak 30 Propemperda tahun 2025 dan 3 Ranperda Wajib tahunan.
Penyusunan Propemperda itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda, Alfian, saat Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/11/24) di hadapan Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, Wakil Ketua DPRD Henrizal, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti, anggota DPRD, Pimpinan Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Alfian menyebutkan, berdasarkan usulan yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimasukan dalam Propemperda Tahun 2025 diantaranya, 14 Ranperda Inisiatif DPRD, 16 Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan 3 Ranperda wajib tahunan.
“Diantaranya, terdapat 7 Ranperda baru usulan dari pemerintah daerah dan 9 Ranperda lama,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Agam Tahun 2025 didasari atas refleksi perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat. Hal itu dapat diketahui bahwa asas yang berlaku adalah hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu kondisi kemasyarakatan menuntut adanya perbaikan-perbaikan dalam pengaturan kehidupan di dalam bermasyarakat yang perlu mendapat perhatian secara responsif oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah di daerah, baik pemerintah daerah maupun lembaga DPRD Kabupaten Agam.
Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dari pembahasan terhadap Propemperda Kabupaten Agam Tahun 2025 yang dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam dengan Pimpinan Alat Kelengkapan Komisi serta Pemerintah Daerah. (yan)