Kemudian 99.888 jiwa PBI APBD atau Jamkesda. Selanjutnya 83.209 jiwa golongan pekerja penerima upah (PPU), seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, pekerja swasta, BUMN dan BUMD.
Setelah itu, 73.261 jiwa pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pekerja informal. Terakhir, 8.764 jiwa bukan pekerja (BP), seperti investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pensiunan.
Masri juga mengatakan, dari 453.184 jiwa yang sudah menjadi peserta BPJS tersebut, sebanyak 48.904 jiwa menunggak iuran BPJS. “Sebanyak 48.904 jiwa itu, dengan jumlah nilai tunggakannya sebanyak 38 miliar,” katanya.
Masri mengimbau terhadap peserta yang menunggak BPJS tersebut, agar secepatnya dibayarkan. Karena semakin banyak tunggakan akan membuat peserta berat saat akan membayarkan.
“Kalau menunggak akan ada denda pelayanan terhadap peserta nantinya. Makanya harus dilunaskan sebelum kartunya di non-aktifkan. Kalau tidak ada BPJS, biaya berobat itu mahal,” tuturnya. (*)