BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Bupati Agam bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan masyarakat di Kecamatan Banuhampu dan Kecamatan Sungai Puar sepakat membebaskan lahan untuk kelanjutan proyek Jalan By Pass di Simpang Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Luas lahan yang akan dibebaskan untuk Jalan By Pass dari Simpang Taluak ke Pasar Amor, Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua sepanjang 6,5 km dengan lebar 25 meter. Kehadiran Jalan By Pass tersebut dapat mengatasi kemacetan di Pasar Padang Luar yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Pada prinsipnya masyarakat yang tanahnya kena proyek Jalan By Pass setuju dibebaskan. Mereka telah membuat surat pernyataan bersedia lahannya di bebaskan. Lahan yang dibebaskan itu bukan ganti rugi, tapi ganti untung sesuai harga appraisal,” kata Ketua Tim Sukses Bupati Agam Paslon nomor urut 3, Andri Warman-Martias Wanto (AWR-MW), Feri Adrianto, Jumat (16/11/2024).
Setelah Pilkada Serentak usai, Feri berharap Gubernur terpilih dapat menindaklanjuti program tersebut ke pemerintah pusat. Sebab, dana untuk pembebasan lahan itu berasal dari APBN.
“Bupati Agam, Andri Warman (AWR) bersama masyarakat ikut membebaskan lahan dan itu sudah selesai. Tinggal menunggu dana dari pemerintah pusat untuk dibayarkan kepada masyarakat,” ujar Feri.
Jika diamanahkan kembali sebagai Bupati Agam oleh masyarakat Kabupaten Agam, pasangan Andri Warman-Martias Wanto akan menindaklanjuti pengerjaan Jalan By Pass tersebut.
Diketahui, kemacetan di Pasar Padang Luar sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun belum ada solusi yang jitu untuk mengatasinya.
Penyebab utama, kemacetan di jalan raya yang menghubungkan Bukittinggi dan Padang Panjang adalah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan dan kendaraan umum ngeten menaikkan dan menurunkan penumpang.
Petugas kepolisian telah berupaya mengatasi kemacetan dan mengatur kendaraan. Namun, setelah petugas pergi kemacetan kembali terjadi di jalan nasional. (*)