BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kantor Imigrasi akan melakukan penyesuaian tarif penerbitan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dari Rp650 ribu menjadi Rp950 ribu. Tarif baru tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Dokumentasi Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji Nurlete ketika menggelar sosialisasi penyesuaian tarif dan penerapan paspor biasa elektronik, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, mulai bulan Maret 2025 mendatang tidak ada lagi paspor biasa masa berlaku 5 tahun. Sebab, Kantor Imigrasi seluruh Indonesia akan memperlakukan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263 GR.01.02 tahun 2024 tanggal 11 November 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia per tanggal 1 Maret 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam akan secara penuh menerbitkan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun.
“Jadi kalau masyarakat mengurus paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun cukup membayar Rp650 ribu sebelum tanggal 18 Desember 2024. Tapi kalau lewat tanggal tersebut maka masyarakat harus membayar Rp950 ribu,” kata Abdul Haji Nurlete.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga memberikan pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta, artinya mengurus paspor satu hari siap. Sedangkan untuk paspor yang hilang maka pemegang paspor akan dikenakan biaya sebesar Rp1 juta. Dan jika paspor rusak maka biayanya sebesar Rp500 ribu.
“Paspor adalah dokumen negara, pemegang paspor wajib menjaga paspor dengan sebaik baiknya. Jika paspor hilang dan rusak maka pemegang paspor akan dibebankan biaya dan pemegang paspor di BAP oleh petugas Imigrasi,” ujar Abdul.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan, beberapa waktu lalu Kab. Agam dilanda bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi. Akibatnya banyak paspor masyarakat yang hilang dan rusak.
“Karena bencana alam, Kantor Imigrasi Agam mengganti paspor masyarakat yang rusak dan hilang tanpa dibebankan biaya. Masyarakat cukup membawa surat keterangan dari Kantor wali nagati setempat,” kata Budiman.(*)