Pada kesempatan tersebut, masyarakat Nagari Sinuruik menyambut baik kegiatan BPJS Online yang digelar di Kantor Wali Nagari Sinuruik ini dengan sangat antusias. Terdapat kurang lebih 35 peserta turut berpartisipasi hanya dalam beberapa jam semenjak kegiatan ini dilakukan.
BPJS Online dilaksanakan secara daring melalui aplikasi video conference dan perangkat online di kantor desa/kelurahan yang terhubung langsung dengan petugas dari BPJS Kesehatan, sehingga peserta bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Sekretaris Nagari Sinuruik, Dasril mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi yang telah mempermudah masyarakat Nagari Sinuruik dengan layanan digitalnya.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Kesehatan atas diselenggarakannya layanan BPJS Online di Nagari Sinuruik. Dengan adanya layanan online ini, warga menjadi sangat terbantu dalam mengakses layanan yang mereka perlukan. Kami atas perwakilan dari warga Nagari Sinuruik sangat berharap kegiatan ini terus diadakan di nagari ini,” ungkap Dasril.
Salah satu warga Nagari Sinuruik, Wella Sinta (44) turut memberikan respon positif terhadap layanan BPJS Online. Ia berpendapat bahwa layanan ini dapat memberikan akses yang lebih efektif dan menghemat waktu dalam mendapatkan pelayanan yang ia butuhkan.
“Ketika saya mendengar bahwa BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi akan menggelar kegiatan BPJS Online di nagari kami, saat itu juga saya sangat antusias dan tentunya ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Saya merupakan seorang pekerja yang tidak memiliki waktu fleksibel, karena itulah saya terus menunda waktu untuk mengurus kepesertaan JKN saya,” jelas Wella.
Wella mengatakan, dengan BPJS Online ini dirinya mendapatkan informasi dan pelayanan yang saya butuhkan tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Menurutnya BPJS Keliling ini sangat membantu masyarakat yang jauh dari Kantor BPJS Kesehatan, dalam mendapatkan akses informasi dan administrasi terkait JKN. (*)