BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar bimbingan teknis (bimtek) “Penyelesaian Sengketa Informasi” di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (12/12). Turut hadir dalam pembukaan bimtek tersebut Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Wakil Wali Kota Bukittinggi, Buya Marfendi; Pj Sekda Bukittinggi, Al Amin; dan Kepala Dinas Kominfo Bukittinggi, Suryadi.
Komisioner KI Sumbar Riswandy yang juga selaku ketua pelaksana bimtek mengatakan, bimtek yang diikuti oleh 150 orang peserta ini terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, perwakilan PPID Pelaksana dan unsur media.
Dalam bimtek ini menghadirkan empat orang narasumber yakni Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad, dan dua orang dari komisioner Komisi Informasi Sumbar. “Bimtek penyelesaian sengketa informasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tugas pokok yang dijalankan KI Sumbar sesuai amanah Undang-Undang,” kata Riswandy
Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra menyampaikan, KI adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang Undang ini mendorong badan publik atau pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan terbuka.
Menurutnya, ketika ada badan publik atau pemerintah yang tidak terbuka dan tidak mau memberikan informasi kepada publik, maka itu bisa disengketakan di Komisi Informasi. “Publik itu mempunyai hak dasar untuk mendapatkan informasi dari badan publik terutama pemerintah. Sebab pemerintah ini bekerja untuk melayani publik,” kata Musfi Yendra.
Menurutnya, KI menjalankan tiga fungsi Trias Politica, yakni ekskutif, legislatif dan yudikatif. Tugas KI selain menyelesaikan sengketa informasi, juga mengawal keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi di badan publik.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, mengatakan perkembangan teknologi sekarang ini menuntut agar informasi yang diberikan sampai ke tengah masyarakat secara cepat dan terbuka. Hak atas informasi adalah hak azasi. Keterbukaan informasi publik ini penting untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Masyarakat berhak atas informasi. Kota Bukittinggi siap mewujudkan keterbukaan informasi publik tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Marfendi.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan, keterbukaan informasi publik menjadi kunci masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan apresiasi kepada KI Sumbar yang terus melakukan sosialisasi demi terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
DPRD Sumbar, ujarnya, siap mendukung penuh Komisi Informasi Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi demi mewujudkan keterbukaan informasi di Sumbar. “Kita siap berkolaborasi mendukung penuh Komisi Informasi Sumbar dalam menjalankan tugas mewujudkan keterbukaan informasi publik, yang tidak hanya dari segi anggaran, tapi juga dalam bentuk program dan kegiatan,” tuturnya. (*)