BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Kapolresta Bukittinggi melaunching dan memperkenalkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor besar atau motor bermesin 250 hingga 500 CC.
Proses penerbitan SIM C1 tersebut sama dengan penerbitan SIM C. Namun, untuk memiliki SIM C1 terlebih dulu harus memiliki SIM C minimal satu tahun. Setelah itu, baru bisa ditingkatkan menjadi SIM C1.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati mengatakan, Polresta Bukittinggi yang pertama kali melaunching dan satu satu Polres Sumbar memperkenalkan sekaligus menerbitkan SIM C1 di Provinsi Sumbar.
“Kita dengan berbangga hati, kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima kita,” kata Yessi didampinggi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar , Kompol Ahmad Troy Aprio dan Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP. M. Irsyad Fathurrachman usai melaunching SIM C1 di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (20/12).
Pada kegiatan launching tersebut dilakukan simulasi uji tes berkendara motor besar di halaman Mapolresta Bukittinggi sebagai syarat penerbitan SIM C1 yang dipraktekkan oleh anggota Polresta Bukittinggi, Dishub Kota Bukittinggi dan komunitas motor besar serta para wartawan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan saat ini motor besar telah banyak dimiliki masyarakat bahkan ada komunitas komunitas motor besar.