“Nah, saat ini motor besar telah banyak dimiliki masyarakat umum tidak seperti zaman dulu yang hanya dimiliki oleh pihak tertentu saja,” katanya.
Dijelaskannya, untuk bisa memiliki SIM C1 pengendara minimal sudah setahun memiliki SIM C dan berusia minimal 18 tahun.
“Untuk Wilayah Hukum Polda Sumbar, Polresta Bukittinggi menjadi yang pertama, karena sudah dilengkapi dengan jalur uji coba track SIM C1,” ujarnya.
Sosialisasi terhadap SIM C1 itu akan dilaksanakan selama satu bulan hingga akhir Januari 2025. Kemudian, akan dilakukan penindakan bagi pengendara sepeda motor 250-500 CC yang tidak memiliki SIM C1.
Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman menambahkan proses pembuatan SIM C1 sama dengan penerbitan SIM C dan tarifnya pun sama. Namun ujian praktiknya berbeda pakai motor besar.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” ungkap Irsyad.(*).
Tek Foto.
LAUNCHING SIM C1 – Kapolresta Bukittinggi Kombes. Pol. Yessi Kurniati melepas simulasi uji tes di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (20/12/2024). YURSIL