Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD Informatif

Sekretariat DPRD Sumbar

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Sekretariat DPRD Sumbar kembali berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam kategori OPD pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) tahun 2024.

Prestasi ini merupakan pencapaian tertinggi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengumuman sekaligus penyerahan penghargaan AKIP 2024 diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar di Kota Bukittinggi pada Rabu (18/12/2024). Sekretariat DPRD Sumbar sukses menduduki peringkat kedua dalam kategori OPD Pemerintah Provinsi Sumbar dan menerima predikat bergengsi tersebut.

Anugerah Informatif diterima langsung oleh Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Ismelda Jenreini yang menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bukti nyata komitmen Sekretariat DPRD dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai OPD yang mendukung tugas lembaga legislatif, mereka terus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami untuk mengelola dan menyediakan informasi secara transparan bagi masyarakat. Sekretariat DPRD berupaya maksimal untuk terus terbuka sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi,” ujar Ismelda setelah menerima penghargaan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hal yang mutlak dan menjadi inti dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Prinsip ini ditekankan oleh pimpinan dan telah menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas.

“Semua informasi, kecuali yang dikecualikan, kami kelola dengan baik dan sampaikan secara terbuka. Masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah melalui berbagai metode yang telah kami sediakan,” ujarnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi dapat mengajukan permintaan baik secara daring maupun langsung ke Sekretariat DPRD Sumbar.

Mekanisme permintaan informasi ini dilengkapi dengan panduan yang jelas. “Pelayanan informasi, pengaduan dan aspirasi dapat diakses melalui website atau dengan datang langsung ke sekretariat. Kami juga mengembangkan aplikasi untuk mendukung aksesibilitas ini,” katanya.

Menyandang predikat Informatif untuk kali kedua, Ismelda menegaskan bahwa tantangan utama adalah mempertahankan penghargaan tersebut. Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. “Predikat ini adalah kebanggaan sekaligus tantangan bagi kami untuk bekerja lebih baik di masa mendatang,” ujarnya.

Komisi Informasi Provinsi Sumbar memberikan AKIP setelah melalui serangkaian proses monitoring dan evaluasi terhadap badan publik. Penghargaan diberikan dalam 10 kategori, termasuk kategori OPD Pemprov, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah nagari/desa, perguruan tinggi, sekolah dan lain-lain. (*)

Exit mobile version