BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Komisi Informasi (KI) Sumbar bekerja sama dengan Dinas Kominfo Bukittinggi menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (12/12/2024).
Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Riswandy, yang juga sebagai ketua pelaksana mengatakan, kegiatan ini diikuti 150 peserta yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, perwakilan PPID pelaksana dan unsur pers. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Sekda Bukittinggi, Al Amin dan Kadis Kominfo Bukittinggi, Suryadi.
“Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad dan dua orang dari komisioner Komisi Informasi Sumbar,” ujar Riswandy dalam laporannya.
Ketua Komisi Informasi, Musfi Yendra dalam sambutannya mengatakan, Komisi Informasi adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Komisi Informasi ini lembaga negara yang menjalankan tiga fungsi Trias Politica, yakni ekskutif, legislatif dan yudikatif. Tugas KI selain menyelesaikan sengketa informasi, juga mengawal keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi di badan publik,” ujar Musfi
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi mengatakan, hak atas informasi adalah hak azasi, ini penting untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Masyarakat berhak atas informasi. Kota Bukitinggi siap mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU KIP,” ujarnya.
Ketua DPRD Muhidi yang menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini mengatakan era keterbukaan informasi publik hak masyarakat dijamin oleh UU sekaligus mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi secara transparan dan akuntabel.