“Seharusnya yang dilakukan pemerintah itu mengambil zakat dari masyarakat, karena bahasa Al-Qur’anya begitu. Kemudian dana zakat yang diambil itu diserahkan ke Baznas untuk dibagikan kepada para mustahik,” kata Marfendi.
Menurut Marfendi, dana yang dibagikan oleh Baznas itu merupakan dana ibadah dari muzaki, sehingga dana zakat yang diterima itu hendaknya menjadi berkah bagi penerimanya.
Cara dana yang diterima itu menjadi berkah, kata Marfendi, harus disyukuri dan berdoa kepada Allah semoga ke depan ia tidak lagi menerima zakat, tapi mengeluarkan zakat. “Inilah cara cara kita mensyukuri nikmat Allah SWT,” ucapnya. (*)