BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Selasa (4/5).
Dua ranperda itu diantarkan secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi H. Marfendi, yakni ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.
Marfendi menyampaikan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government.
Dengan SPBE ini pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat, serta dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.
“Di Kota Bukittinggi penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Marfendi.